Boleh Ngebut Pindah Ibu Kota, tapi Jangan Lupa Masalah di Depan Mata

Wakil PRIMA menyoroti, siapa yang akan berinvestasi sebesar Rp 500 triliun untuk merealisasikan IKN.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2022, 22:40 WIB
Visual desain garuda di bangunan Istana Negara Ibu Kota Baru. (dok. tangkapan layar IGTV @suharsomonoarfa)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah percepatan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dinilai timpang dengan keadaan negara saat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal, dalam diskusi virtual Potret Politik bertajuk ‘Ngegas Pindah Ibu Kota, Sudah Mendesak?,”, pada Kamis (17/3/2022) malam.

Menurutnya, saat ini pemerintah hanya fokus dengan hal besar yakni pemindahan IKN. Namun tidak terlalu mengurusi hal-hal kecil yang bisa saja ditangani dengan cepat. Seperti kelangkaan minyak goreng, bahan baku tahu tempe, penundaan Pemilihan Umum (Pemilu), perpanjangan masa jabatan Presiden RI dan lainnya.

“Hal itu yang menambah murka masyarakat Indonesia. Kenapa harus memikirkan IKN, tapi hal-hal kecil seperti minyak goreng saja tidak diurus, dibiarkan riuh begitu saja. Kenapa negara tidak merangkul masyarakat, tidak menyiapkan infrastruktur bergotong royong,” ujarnya.

Permasalahan lainnya yang disoroti adalah, siapa yang akan berinvestasi sebesar Rp 500 triliun untuk merealisasikan IKN tersebut. Apalagi investor utama yakni Sofbank sudah mundur, sedangkan Undang-Undang (UU) IKN yang sudah disahkan, tidak bisa dibatalkan begitu saja.

Pemerintah yang awalnya tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lanjut Alif, kini sudah berubah haluan. Yakni dengan mengumumkan penggunaan APBN untuk sebagian pembangunan IKN.

“Banyak juga ketertutupan informasi yang kelihatan jelas. Apalagi partisipasi publik, dengan diketoknya UU IKN oleh DPR hanya dalam waktu 43 hari saja,” katanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kalimantan Minim Gempa

Infografis Menanti Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim. (Liputan6.com/Trieyasni)

Dia juga mempertanyakan UU Nomor 23 tahun 2022, yang mengatur soal Badan Otorita IKN. Dalam Amandem UUD 1945 yang berisi, setiap jengkal di Indonesia, punya pemerintahan daerah dan mempunyai punya kepala / wakil pemerintah.

Namun di UU Badan Otorita IKN tersebut tidak ada kepala pemerintah atau wakil rakyatnya. Jika semua pendatang berbondong-bondong ke Kabupaten PPU Kaltim, wakil dari daerah tersebut tak akan terlihat.

Secara umum, terkait rencana pemindahan ibu kota ini, Alif Kamal mengaku bisa memahami. Pemicunya antara lain potensi gempa megathrush yang mengancam Pulau Jawa, ditambah dengan banyaknya jumlah penduduk di Pulau Jawa.

“Memang topografi gempa dari BMKG, di Kalimantan minim gempa dibandingkan daerah lain, makanya IKN dipindahkan di sana. Saya pikir wajar saja dipindahkan, tapi pemerintah belum menyempurnakan pemindahan ibu kota, terutama dari segi politik, potensi kerusakan lingkungan dan lainnya,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya