Liputan6.com, Malang - Situasi Covid-19 di Malang kota terus menurun drastis sepanjang Maret ini. Temuan kasus setiap harinya juga turun signifikan bila dibanding bulan lalu. Fakta itu pula membuat status PPKM di kota ini sekarang sudah ada di level II.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan temuan kasus Covid-19 di Malang kota setiap harinya sudah melandai. Rata – rata ada belasan sampai puluhan kasus kasus setiap hari.
Baca Juga
Advertisement
“Terendah kemarin sempat hanya 16 kasus saja. Ini penurunan sangat signifikan dibanding sebelumnya,” kata Husnul di Malang, Rabu, 23 Maret 2022.
Rata – rata kasus harian itu menunjukkan grafik penurunan dibanding Februari sampai awal Maret lalu yang tiap hari pernah menembus antara 200 – 300 kasus. Karena data itu pula Husnul menyebut Covid-19 di kota ini sudah landai terkendali.
Ia menambahkan, untuk tingkat kesembuhan pasien mencapai 95 persen. Sedangkan fatality rate atau angka kematian pasien Covid-19 mencapai 4,23 persen. Secara persentase jauh lebih rendah dibanding angka kematian Provinsi Jawa Timur mencapai 5,47 persen.
“Sekarang untuk kasus aktif jauh turun, tinggal seratusan lebih saja,” ucap Husnul.
Berdasarkan data Info Covid-19 Jawa Timur, kasus harian pada Rabu ini di Kota Malang ditemukan 50 kasus baru. Jumlah itu juga sama dengan pasien yang dinyatakan sembuh ada 50 orang. Secara akumulatif masih terdapat 184 kasus aktif.
Antisipasi Lonjakan Kasus
Turunnya kasus Covid-19 itu membuat status PPKM Kota Malang ada pada level II untuk periode 22 Maret – 4 April 2022. Ada kekhawatiran kondisi semakin membaik ini membuat masyarakat lengah, khususnya penerapan protokol kesehatan.
Mobilitas masyarakat pun diperkirakan kembali tinggi selama bulan Ramadan nanti. Meski begitu, Dinas Kesehatan belum memiliki persiapan khusus guna mengantisipasi potensi terjadi lonjakan kasus lagi.
“Kami belum ada strategi penanganan khusus untuk Ramadan nanti. Menunggu koordinasi lintas instansi,” kata Husnul Muarif.
Wali Kota Malang, Sutiaji, baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2022 tentang Pelaksaan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat itu memuat panduan dan perlindungan kesehatan masyarakat pasca gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Beberapa isinya yakni jam buka warung makan maksimal pukul 21.00 dan boleh buka lagi pada pukul 02.00 dini hari. Serta waktu makan tiap pelanggan dibatasi paling lama 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan dan kafe saat malam hari dimulai pukul 18.00-00.00 dan buka lagi pukul 02.00-06.00. Menerapkan aturan protokol kesehatan seperti jarak antar meja 1,5 meter dengan kapasitas maksimal 2 orang saja.
Advertisement