Liputan6.com, Madiun - Besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan umat muslim pada 1443 Hijriah di Madiun, Jawa Timur sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama setempat.
Kepala Kemenag Kota Madiun Abdul Wahid mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, ormas islam dan media massa, untuk Zakat Fitrah Tahun 2022 ditetapkan satu harga.
"Tahun sebelumnya ada dua jenis, yakni beras premium dan medium. Pada tahun ini kami tetapkan satu harga," ujar Abdul Wahid di Madiun, Rabu.
Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan besaran zakat fitrah Tahun 2022 satu harga, yakni Rp36 ribu per orang. Penetapan harga tersebut didasarkan pada harga beras yang disetarakan Rp12 ribu per kilogram.
Baca Juga
Advertisement
"Tahun sebelumnya kan 2,5 kilogram. Tahun ini kami bulatkan menjadi 3 kilogram. Lebih baik lebih dari pada kurang," kata dia.
Sementara itu, besaran fidyah tahun ini ditetapkan Rp15 ribu per orang per hari. Atau, sebesar 7 ons untuk ukuran beras.
Untuk mendukung penetapan tersebut, setelah ini Kemenag akan mengeluarkan surat edaran, sehingga pengumuman itu dapat segera diketahui masyarakat.
Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun, dalam menjalankan ibadah, khususnya dalam pembayaran Zakat Fitrah dan fidyah selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H nanti.
Zakat Fitrah, katanya, wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan, zakat fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan.