Tak Ambil Pusing Wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU Tegaskan Taat Konstitusi

Ilham menekankan bahwa KPU bekerja dengan taat menjalani konstitusi. KPU, kata dia, hanya melaksanakan Undang Undang yang berlaku terkait Pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2022, 06:44 WIB
Ketua KPU RI, Ilham Saputra. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penundaan Pemilu 2024 yang bergulir belakangan ini, tidak ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU, Ilham Saputra, menekankan bahwa pihaknya tidak ambil pusing dengan isu penundaan Pemilu 2024.

Ilham menekankan bahwa KPU bekerja dengan taat menjalani konstitusi. KPU, kata dia, hanya melaksanakan Undang Undang yang berlaku terkait Pemilu.

"Kalau terkait dengan penundaan pemilu KPU enggak mau ambil pusing dengan isu itu, karena KPU ini penyelenggara bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ilham dalam sebuah diskusi daring, Rabu (23/3/2022).

Untuk anggaran Pemilu 2024, KPU sudah mengusulkan biayanya yang sebesar Rp76 triliun. Tapi, KPU tetap terbuka untuk berdiskusi jika pemerintah merasa keberatan dengan angka tersebut.

"KPU sangat terbuka dengan rasionalisasi anggaran tergantung kepada kemampuan pemerintah, tapi jangan lupa juga bahwa ini adalah agenda nasional," katanya.

"Pemilu ini diatur dalam konstitusi lima tahun sekali diatur undang undang 7 tahun 17 bahwa penyelenggara pemilu 5 tahun sekali, harusnya negara siap dengan segala persiapan dan konsekuensi undang-undang tersebut," imbuhnya.


Anggaran Pemilu 2024

Ketua KPU RI Ilham Saputra memberikan sambutan saat peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). KPU RI menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ilham menyatakan, mesti ada komitmen dari pemerintah dan DPR untuk menetapkan dulu tahapan, jadwal, dan program pemilu, yang dijadikan dasar untuk menghitung anggaran Pemilu 2024.

"Kami juga sudah menyurati DPR untuk bisa duduk kembali dengan kami melakukan rapat dengar pendapat agar rancangan PKPU tahapan jadwal dan program pemilu 2024 bisa disahkan," terangnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya