Liputan6.com, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515.
Keputusan diambil dalam rapat kerja, Kamis (24/3/2022), yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Advertisement
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
Nilai perolehan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 Rp173.966.007.672.
Sementara, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengungkap kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Kapal tersebut dinilai sudah tidak layak pakai. Ruang mesinnya juga mengalami rusak berat.
"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini pak," kata Herindra.
Tidak Ganggu Tugas TNI
Penghapusan KRI Teluk Sampit ini juga tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," kata Herindra.
Serta penjualan KRI Teluk Sampit 515 diharapkan menjadi masukan untuk kas negara.
"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," kata Herindra.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement