Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengingatkan Chairman dan Founder dari CT Corp, Chairul Tanjung (CT) tarif pajak penghasilan atau PPh-nya naik menjadi 35 persen pada tahun 2022 ini.
Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam gelaran CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, dikutip Kamis (24/3/2022).
Advertisement
Awalnya, CT bertanya kepada Menkeu mengenai kebijakan perpajakan yang berlaku pada tahun ini, Khususnya terkait rencana PPN per 1 April akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Menkeu pun menjelaskan, terdapat langkah reformasi pajak melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya, untuk menciptakan sebuah rezim pajak yang adil, tapi pada saat yang sama juga menciptakan sebuah rezim pajak yang kuat.
Sebelumnya, orang kaya hanya dikenakan pajak sebesar 30 persen. Namun, setelah adanya UU HPP terjadi kenaikan sebesar 5 persen menjadi 35 persen.
“Jadi yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar itu braketnya ditambah menjadi 35 persen. Kalau PPH jelas, kalau yang tidak punya pendapatan ya gak bayar pajak, yang pendapatannya tinggi kayak pak CT sekarang saya tambahin loh Pak 35 persen, ya nggak apa-apalah itu kan bagus untuk rakyat kita,” ungkap Menkeu.
Mendengar penjelasan Menkeu, Chairul Tanjung hanya tersenyum. Berdasarkan catatan Forbes, kekayaan Chairul sekitar Rp 79 triliun, yang berasal dari bisnis ritel, jasa keuangan, jasa perhotelan, hingga media.
Lebih lanjut, kata Menkeu, sebenarnya PPN di seluruh dunia rata-ratanya di kisaran di 15 persen khususnya negara Organisation for Economic Co-operation and Development) dan negara yang lain.
“Indonesia ada di 10 persen, kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025. Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pajak di Negara Lain
Jika dibandingkan, orang kaya di negara lain dikenakan pajak hingga 40 persen. Sementara Indonesia hanya 35 persen, artinya masih ada ruang untuk menaikkan kembali.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa spacenya, dimana Indonesia setara dengan negara-negara di dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan. Nah kita lihat PPh tadi, braket 35 persen di negara Eropa ada yang sampai 40 persen,” katanya.
Bendahara negara ini menegaskan, keputusan menaikkan tarif PPN dan PPh ini semata-mata untuk rakyat. Pemulihan ekonomi harus terus dilakukan, dengan pondasi utamanya pajak.
“Jadi kita naik hanya 1 persen. Namun kita paham bahwa terutama sekarang ini fokus kita pemulihan ekonomi namun pondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun,” pungkasnya.
Advertisement