Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana mengakui perihal kasus robot trading terdapat kekosongan hukum, karena belum diatur sepenuhnya oleh Bappebti.
Hal tersebut disampaikan Wisnu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3/2022). Pada rapat tersebut, karena banyaknya korban akibat robot trading, mayoritas anggota Komisi VI DPR RI menanyakan perihal regulasi robot trading kepada Bappebti.
Alasan mengapa saat ini Bappebti belum mengeluarkan peraturan soal robot trading karena pihaknya masih mengkaji soal regulasi tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi betul, ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada mengatur mengenai robot trading dan kita sedang melakukan kajian. Saya setuju memang, selalu regulasi itu lebih lambat dibandingkan perkembangan teknologi. Kita sulit mengejar, tapi setidaknya kami mencoba untuk nggak ketinggalan,” ujar WIsnu menanggapi pertanyaan soal regulasi robot trading.
Selain itu, Komisi VI DPR RI mengungkapkan, Bappebti juga dinilai harus bisa mengeluarkan aturan mengenai mana robot trading yang nyata dan bodong.
Karena pada dasarnya tidak semua robot trading itu dinilai buruk, karena beberapa robot trading memang dapat membantu investor.
Hal itu selaras dengan yang dikatakan salah satu Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim yang menanyakan mengenai apa langkah pemerintah dalam hal ini Bappebti untuk mengatasi hal seperti itu.
“Saya mencoba memahaminya, robot trading ini entah itu forex, gold atau apapun itu. Kenapa ada robot trading, nanti itu diset algoritmanya nanti diset take profit-nya dan cut loss,” ujar Abdul.
"Problemnya, yang kejadian kemarin, itu tidak bisa membedakan, mana ya real robot trading, mana yang ponzi,” lanjut dia.
Menanggapi pernyataan soal robot trading yang nyata dan bodong perlu diatur agar masyarakat tidak keliru, Wisnu dalam hal ini setuju dengan masukan tersebut.
"Robot trading ini, saya setuju kalau dia benar ya baik, karena pada prinsipnya, robot ini menggantikan fungsi manusia. Karena kalau kita trading harus lihat komputer setiap hari karena berubah terus setiap detik, setiap jam, jadi robot itu menggantikan kita,” ujar Wisnu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bappebti Kaji Aturan Pemakaian Robot Trading
Sebelumnya, penipuan berbasis robot trading belakangan ini marak terjadi dan merugikan sejumlah masyarakat. Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap pihaknya sedang merumuskan aturan mengenai Robot Trading.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, dari segi hukum, Indonesia sudah mengatur kegiatan trading komoditi melalui Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) No 10 Tahun 2011, tetapi di dalamnya belum masuk ke aturan penggunaan robot untuk trading.
"Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyediakan jasa penjualan robot trading yang sebenarnya berkedok money game atau skema ponzi,” kata Tirta kepada Liputan6.com, ditulis Selasa, 1 Maret 2022.
Penyimpangan penggunaan robot trading modusnya menawarkan jasa sewa atau beli (robot trading) melalui skema member get member. Selain itu juga dengan iming-iming fixed income dan calon pengguna tidak perlu melakukan trading apapun.
Untuk mencegah dan memudahkan pengawasan, Tirta sebut pihaknya sedang melakukan perumusan soal penggunaan robot trading.
“Kami sedang rumuskan penggunaan robot trading untuk sesuaikan dari segi aturan PBK ini. Ini semua agar pengawasan lebih mudah,” ujar Tirta.
Tirta menjelaskan ada tiga opsi opsi pendekatan dalam proses pengaturan robot trading di Indonesia.
Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, dan dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Terakhir, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).
“Beberapa pendekatan lainnya adalah membuat aturan terhadap konten iklan robot trading, membuat aturan terhadap perusahaan yang memberikan layanan penggunaan robot trading, hingga membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyalahgunaan robot trading,” tutur Tirta.
Advertisement