Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Dilelang, Rp 740 Juta Bakal Masuk Kas Negara

Hasil lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 yang diperkirakan sebesar Rp 740 juta akan masuk ke kantong kas negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2022, 17:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Rapat meminta persetujuan DPR untuk penjualan eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hasil lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 yang diperkirakan sebesar Rp 740 juta akan masuk ke kantong kas negara.

“Nanti hasil lelang uangnya akan masuk ke kas negara sebagai hasil penjualan lelang BMN," kata Wamenkeu Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kamis (24/3/2022).

"Sudah banyak lelang yang kami lakukan, termasuk barang UMKM, itu biaya lelangnya masuk ke kas negara semuanya,” lanjut dia.

Namun, nilai acuan sebesar Rp 740 juta itu dipelukan perhitungan ulang. Oleh karena itu, Kemenkeu sebagai pengelola barang akan menugaskan penilai pemerintah untuk kembali menilai barang yang dilelang ini berapa nilainya, dan ini akan menjadi acuan dalam proses lelang.

“Cara menjualnya itu dengan menggunakan mekanisme lelang, supaya lelangnya baik perlu nilai acuan, nanti penilai pemerintah yang membuatkan. Seluruh tata kelola ini dijalankan oleh Dirjen kekayaan negara yang akan menindaklanjuti ini,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berencana Dilelang

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Rapat membahas permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, Pemerintah berencana akan melelang kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Rencana itu berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.

Lebih lanjut, Wamenkeu menerangkan, proses lelang Barang Milik Negara (BMN) akan dijalankan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan demikian, uang hasil lelang eks KRI Teluk Sampit 515 ini nantinya akan disalurkan ke Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut (AL), melalui mekanisme anggaran belanja negara.

“Jadi (hasil lelangnya) tidak langsung di connect ke TNI AL, tapi hasil penjualan hasil lelang masuk ke kas negara, sebagai penerimaan negara bukan pajak. kemudian kebutuhan dari Kementerian Pertahanan dan TNI AL kita penuhi melalui belanja negara di APBN,” pungkasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya