Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat suara soal langkanya minyak goreng di Indonesia. Menurut MAKI, hal itu berkait dengan adanya 'liga besar' yang disebut sebagai mafia bermain dalam kasus ini.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat menguatkan hal tersebut dan telah menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
Advertisement
"Saya datang hari ini ke Kejaksaan Agung untuk menambah data terkait dugaan mafia minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang saya diistilahkan liga besar. Karena liga kecilnya di Kejaksaan Tinggi terkait dengan minyak goreng, ada lagi tarkam yang terjadi di pasar-pasar," ujar Boyamin Saiman saat menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (24/3/2022).
Boyamin menjelaskan, modus digunakan para pelaku adalah dengan langsung menjual hasil bumi tersebut ke luar negeri. Akibatnya, negara dirugikan karena pemasukan yang tidak diserap penuh.
"Kejadiannya potong kompas, CPO itu yang seharusnya dijadikan industri (tapi) langsung potong kompas, langsung diekspor dan hanya bayar 5 persen (PPN). Jadi harusnya negara dapat 15 persen, tapi hanya mendapat 5 persen, 10 persen hilang," yakin dia.
Tidak Terbitkan Sprindik Baru
Boyamin menambahkan, hasil dari aduannya hari ini adalah bahwa pihak Kejaksaan Agung bersepakat untuk tidak menerbitkan surat perintah penyelidikan penyidikan yang baru. Sebab pada sprindik sebelumnya, hal yang diadukan dirinya hari ini sudah tertulis CPO selain pengusutan soal minyak goreng.
"Nah, karena ini menyangkut PPN CPO, maka akan dimasukkan sekalian ke situ. Nah itu kabar gembira. Akhirnya ya kita dapat liga besar," Boyamin menandasi.
Advertisement