Liputan6.com, Jakarta Roby Satria kembali berurusan dengan polisi untuk ketiga kalinya. Gitaris grup band Geisha ini ditangkap bersama dengan asistennya AJR di studio musik daerah Pancoran Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022).
Ini bukan kali pertama Roby Geisha ditangkap polisi terkait ganja. Jika dihitung, ia sudah tiga kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Pertama, Roby ditangkap pada 8 Oktober 2013. Untuk kasus ini, Roby dihukum setahun penjara.
"Memang, perlu kami sampaikan juga, banyak faktor yang membuat klien kami mengulangi lagi menjadi pengguna. Secara khusus, secara pribadi, tadi, memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakukan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," kata Rustandi, kuasa hukum Roby Satria di Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
"Memang ada faktor-faktor yang membuat klien kami ini mengulangi lagi, jadi menyalahgunakan ganja. Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada, gara-gara Covid-19 ini. Jadi, mungkin stress, akhirnya kembali mengulangi," tambah Rustandi.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kaget
Tertangkapnya Roby, tentu mengagetkan para sahabat, personel Geisha, dan juga keluarga Roby. Mengingat, Roby sendiri sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Lalu bagaimana tanggapan keluarga melihat Roby Geisha kembali ditangkap polisi?
"Kebetulan tadi yang datang adalah kami dari tim kuasa hukum dan ada adiknya. Tetapi karena adiknya masih, harap dimengerti ya, dia masih syok dalam keadaan seperti ini jadi dia tidak bisa ikut ke sini dulu sementara," kata Rustandi.
"Kalau untuk orangtuanya sedih pasti sedih. Orangtua mana yang tidak sedih? Cuma saya yakin orangtua Roby juga akan tabah dan pasti akan mendoakan yang paling terbaik untuk Roby-nya sendiri," tambah Rustandi.
Advertisement
Rehabilitasi
Kemudian, usai ditetapkan sebagai tersangka, Roby mengajukan permohonan rehabilitas untuk kliennya tersebut. Rustandi mengatakan, pengajuan rehab atas dasar keinginan Roby sendiri karena ingin sembuh dari ketergantungan narkoba jenis ganja.
"Permintaan assesmen yang jelas adalah Roby yang menginginkan kepada kami ingin sembuh ingin sembuh dan sembuh. Cuma karena ini lah mungkin karena sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi perbuatannya itu," kata Rustandi.
Barang Bukti
Pada penangkapannya yang ketiga kali ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
"Penyidik menemukan barang bukti yang pertama ganja dalam paket, yang pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Advertisement