Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang jadi 40 Hari

Indra Kenz sebelumnya sudah menjalani penahanan selama 20 hari.

oleh Aditia Saputra diperbarui 24 Mar 2022, 20:00 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Indra Kenz sedang menjalani penahanan kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Indra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 15 Februari 2022.

Kini, setelah lewat 20 hari dan masa penahanannya sudah habis akhirnya Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan soal perpanjangan masa tahanan tersangka Indra Kenz hingga 40 hari ke depan.

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022. Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," ucap Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penyidikan

Indra Kenz ramai jadi sorotan usai sebut miskin adalah privilege. (Sumber: Instagram/indrakenz)

Keputusan memperpanjang masa tahanan Indra Kenz lantaran hingga saat ini proses penyelidikan masih belanjut.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," jelas Ramadhan.

 


Kasus

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Seperti diberitakan, Indra Kenz terjerat hukum karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Polisi juga sudah menyita barang bukti, seperti mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

 


Aset

Ditaksir aset yang sudah disita penyidik nilainya diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar. Atas perbuatannya itu Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya