Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan induk, yang menjalankan berbagai bisnis di bidang jasa telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum PT Multipolar Tbk (MLPL) menjual empat bidang tanah senilai Rp 90 miliar.
Hal tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasinya ke regulator Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), baru-baru ini, ditulis Kamis (24/3/2022).
Empat bidang tanah yang dijual tersebut terletak di Jalan Bulevar Diponegoro, Desa Bencongan dan Desa Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua (dahulu Curug), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas 10.000 m². Penjualan tanah dilakukan ke pihak terafiliasi yang juga bagian dari Lippo Group, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).
Multipolar melakukan transaksi penjualan tanah ini untuk meminimalkan kepemilikan aset-aset tidak produktif serta meningkatkan fokus Perseroan pada kegiatan bisnisnya dalam berinvestasi, khususnya investasi pada bidang layanan berbasis teknologi.
Baca Juga
Advertisement
Penjualan tanah ini dilakukan ke pembeli yang merupakan pihak berafliasi karena pembeli telah mempunyai rencana pengembangan area, termasuk di tanah yang dimiliki Multipolar dan Transaksi dilakukan pada harga yang wajar.
Dana dan keuntungan dari hasil transaksi akan digunakan oleh Multipolar untuk diinvestasikan dan/atau digunakan dalam rencana ekspansi Perseroan sesuai strategi bisnis Perseroan, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai investasi para pemegang sahamnya.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020 yang dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi yang telah dilaksanakan pada 21 Maret 2022.
Mengingat antara Perseroan dan Pembeli merupakan pihak terafiliasi, maka merujuk pada ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020 bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.
Transaksi ini ditegaskan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20 persen dari total ekuitas Multipolar berdasarkan laporan keuangan Perseroan. Nilai transaksi tersebut hanya mewakili 1,9 persen dari total ekuitas Multipolar, yaitu sebesar Rp4.723.596.000.000.
Perjanjian Jual Beli (PJB) tanah tersebut telah dilakukan pada 21 Maret 2022. Berdasarkan Pendekatan Pasar, yaitu dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua keterangan, faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini.
Selain itu, berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, pihak penilai berpendapat Indikasi Nilai Pasar dari properti tersebut pada 30 September 2021 mencapai sebesar Rp89 miliar.
Sementara berdasarkan Pendekatan Pendapatan, yaitu dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua keterangan, faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, pihak penilai berpendapat Indikasi Nilai Pasar dari properti tersebut pada 30 September 2021 adalah sebesar Rp89.364.000.000.
Untuk penilaian atas kewajaran transaksi ini, Multipolar telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan sebagai penilai.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Saham MLPL
Pada penutupan perdagangan Kamis, 24 Maret 2022, saham MLPL naik 2,61 persen ke posisi Rp 236 per saham. Saham MLPL dibuka naik dua poin ke posisi Rp 232 per saham.
Saham MLPL berada di level tertinggi Rp 236 dan terendah Rp 228 per saham. Total frekuensi perdagangan 4.473 kali dengan volume perdagangan 850.576. Nilai transaksi Rp 19,8 miliar.
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement