Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengklarifikasi terkait kabar penolakan laporan yang dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Diketahui, mereka menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret 2022. Kedatangannya hendak melaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Advertisement
Auliansyah menjelaskan, kejahatan dugaan tindak pidana korupsi termasuk pengaduan bukan Laporan Polisi (LP).
"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Tiga Tahap Pelaporan Korupsi
Auliansyah menjelaskan, berdasarkan KUHAP. Diuraikan, ada tiga tahapan yang diterapkan oleh Polri dalam menanganani tindak pidana korupsi.
Tiga tahap tersebut yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebenarnya telah disampaikan kepada pelapor saat bertemu dengan penyidik.
"Pada saat melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Menurut dia, mekanisme pengaduan seperti ini juga berlaku di instansi penegak hukum lain.
"Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia.
Advertisement