Mentor Trading Indra Kenz Mangkir, Polri Segera Lakukan Pemanggilan Kedua

Mentor trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mangkir dari panggilan polisi, sehingga akan ada pemanggilan kedua.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Mar 2022, 22:06 WIB
Sosok Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, mentor afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Sumber: Instagram/fakarich_1)

Liputan6.com, Jakarta - Fakar Suhartami Pratama, sosok yang disebut-sebut sebagai mentor trading dari tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, batal memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi.

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara, Fakar tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya alias mangkir.

"Tidak datang," singkat Candra kepada awak media, Kamis (24/3/2022).

Atas ketidakhadiran tersebut, Bareskrim Polri akan kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan pria yang terkenal dengan sebutan Fakarich ini, dalam waktu dekat.

"Kami akan panggil lagi," ucap Candra.

Diketahui, Indra Kenz saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi menggunakan platform Binomo. Akibatnya, dia terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. dengan ancaman pasal berlapis.


Pasal yang Dikenakan ke Indra Kenz

Sosok Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, mentor afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Sumber: YouTube/Indra Kesuma)

Sejumlah pasal yang dikenakan kepada Indra, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya