Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Unlawful Killing Penembakan Laskar FPI

Ketut menjelaskan, tim jaksa menganggap hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Mar 2022, 00:01 WIB
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 6 jenazah laskar FPI yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disalatkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan kasasi atas putusan lepas dua terdakwa kasus Unlawful Killing penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi langsung kepada awak media terkait kasasi tersebut. Tim jaksa juga memiliki alasan sendiri mengenai kasasi itu.

"JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut Sumedana, Kamis (24/3/2022) malam.

Ketut menjelaskan, tim jaksa menganggap hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian pada kasus penembakan Laskar FPI. Sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," urai Ketut.


Vonis Bebas

Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Ketut melanjutkan, besar harapan dari pihak kejaksaan bahwa kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, maka pihaknya dapat mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Diketahui, pada sidang vonis terhadap kedua terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Jumat (18/3). Sontak hal ini menjadi tanda tanya, karena kedua terdakwa diyakini sudah berbuat melebihi batas kewenangannya hingga menghilangkan nyawa orang lain.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya