Liputan6.com, Medan Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Diketahui, kerangkeng manusia milik Terbit berada di rumahnya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sesuai prosedur penyidikan, pihaknya akan memeriksa keterangan para tersangka. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Advertisement
Sebanyak 8 orang tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Polda Sumut menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dari delapan tersangka itu, tersangka TS dijerat dengan TPPO dan pasal 351 ayat 3. Kita kirim surat panggilan, kita tunggu, karena kita undang delapan orang itu untuk hari Jumat, 25 Maret 2022," kata Tatan, Kamis (24/3/2022).
Ditegaskan Tatan, alasan 8 tersangka tersebut tidak ditahan karena pihaknya berjalan sesuai dengan proses penyidikan. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Itu lah proses penyidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan periksa sebagai tersangka, baru kami gelar perkara untuk melakukan penahanan," terangnya.
Disinggung siapa saja dan apa peran mereka masing-masing tersangka, Tatan mengatakan akan dijelaskannya setelah 8 tersangka itu menghadiri panggilan undangan. Tatan yakin, para tersangka akan kooperatif dengan surat panggilan pemeriksaan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Babak Baru
Babak baru kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada 7 orang, dengan inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
Pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersebut adalah pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi kepada Liputan6.com via WhatsApp, Senin, 21 Maret 2022, malam.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang, yaitu inisial SP dan TS. Pasal yang dikenakan kepada SP dan TS adalah pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," terang Hadi.