Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, sistem pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pemilu 2024.
Menurutnya, kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem pemilu elektronik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum siap atau memadai.
Baca Juga
Advertisement
“E-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024,” kata Rifqi saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPR telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan IT pada Pilkada Serentak 2020 silam. Salah satu produknya adalah adanya Sistem Informasi Rekap (Sirekap).
Namun, kata dia, hasil Sirekap dilaporkan masih kalah cepat dengan rekap manual.
“Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting,” ucap Rifqi.
Menkominfo Dorong Penggunaan E-Voting pada Pemilu 2024
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mendorong Pemilu 2024 dilakukan e-voting. Sistem tersebut menurutnya telah lama dipakai banyak negara.
“Pemungutan suara online yang bebas, adil, dan aman, serta melalui sistem e-vote atau internet voting. Estonia telah melaksanakannya sejak 2005 dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara, dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini sudah lama menyiapkannya,” kata Johnny dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Advertisement