Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menegaskan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bebas karantina masuk Indonesia, tapi tetap harus menjalani tes PCR ulang saat kedatangan. Kebijakan bebas karantina ditujukan kepada PPLN yang sudah vaksinasi 2 dosis dan booster.
Aturan karantina terbaru di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),yang mulai berlaku pada 23 Maret 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam SE terbaru ini dapat mengizinkan PPLN (Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing) memasuki Indonesia tanpa karantina. Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point)," tegas Suharyanto melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 24 Maret 2022.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan."
Pengaturan terbaru PPLN, dijelaskan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point.
"PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR," jelasnya.
Aturan PPLN yang Punya Komorbid dan Belum Vaksinasi
Bagi PPLN yang hasilnya negatif dari tes PCR ulang, lanjut Wiku Adisasmito, diperkenankan melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan serupa juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin COVID-19. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan.
"Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama. Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5 x 24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” papar Wiku.
Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, demikian bunyi SE terbaru.
Sementara itu, PPLN yang baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam walau dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan RT-PCR saat entry test. Diwajibkan tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina.
Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Advertisement