Liputan6.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Indonesia belum divaksin kini dapat menerima vaksinasi COVID-19 di bandara atau tempat karantina. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, ketentuan vaksinasi bagi PPLN, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang belum divaksin juga berlaku untuk anak usia 6 - 17 tahun serta pemegang izin tinggal diplomatik.
Baca Juga
Advertisement
"Terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua," terang Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 24 Maret 2022.
"Untuk anak berusia 6-17 tahun dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)."
Berbeda dari aturan sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan vaksinasi kepada anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun.
"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak di atas usia 6 tahun," tutur Wiku.
Kebijakan terbaru di atas juga menyesuaikan aturan PPLN yang belum vaksinasi tetap wajib karantina 5 x 24 jam walau dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan RT-PCR saat entry test di pintu kedatangan.
Aturan PPLN yang Belum Vaksinasi COVID-19
Sesuai salinan SE No. 15 Tahun 2022 yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022, berikut ini bunyi ketentuan syarat memasuki wilayah Indonesia, khususnya PPLN yang belum divaksinasi:
i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
- berusia 6 - 17 tahun
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
- pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Advertisement