PPLN Belum Divaksin Bisa Vaksinasi COVID-19 di Bandara atau Tempat Karantina

Pelaku perjalanan yang masuk Indonesia belum divaksin bisa tetap terima vaksinasi COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Mar 2022, 15:00 WIB
Petugas medis menyiapkan vaksin COVID-19 Astrazeneca untuk disuntikkan ke pekerja ritel di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (24/5/2021). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, sebanyak 14.890.933 orang telah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Indonesia belum divaksin kini dapat menerima vaksinasi COVID-19 di bandara atau tempat karantina. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, ketentuan vaksinasi bagi PPLN, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang belum divaksin juga berlaku untuk anak usia 6 - 17 tahun serta pemegang izin tinggal diplomatik.

"Terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua," terang Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Untuk anak berusia 6-17 tahun dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)."

Berbeda dari aturan sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan vaksinasi kepada anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun.

"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak di atas usia 6 tahun," tutur Wiku.

Kebijakan terbaru di atas juga menyesuaikan aturan PPLN yang belum vaksinasi tetap wajib karantina 5 x 24 jam walau dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan RT-PCR saat entry test di pintu kedatangan.


Aturan PPLN yang Belum Vaksinasi COVID-19

Seorang petugas kesehatan (kanan) bersiap untuk memberikan vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di klinik vaksinasi massal darurat di Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Sesuai salinan SE No. 15 Tahun 2022 yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022, berikut ini bunyi ketentuan syarat memasuki wilayah Indonesia, khususnya PPLN yang belum divaksinasi:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • berusia 6 - 17 tahun
  • pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
  • pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Infografis Sudah Benarkah Masker Kain Cegah Covid-19 yang Kamu Pakai?

Infografis Sudah Benarkah Masker Kain Cegah Covid-19 yang Kamu Pakai? (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya