Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakni bisa menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, KPK meyakini banyak aset hasil korupsi yang disamarkan oleh Pepen.
"Saya yakin, karena duit itu dari negara awalnya, dari proyek masuk ke situ lagi, untuk pribadi dan kita sita, kaitannya dengan TPPU," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Advertisement
Karyoto menyatakan yakin bisa menjerat Rahmat Effendi dengan pasal pencucian uang lantaran ingin memulihkan kerugian keuangan negara. Karyoto menyatakan bakal terus mencari bukti untuk menjerat Rahmat Effendi pasal TPPU.
"Yang berkaitan dengan Bekasi, kalau ada yang menarik pasti kami akan dalami, tentunya kemarin kita ada fokus untuk asset recovery, itu pun akan dijadikan satu terhadap tuntutannya tindak pidana pencucian uang," kata Karyoto.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Tersangka Lain
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Advertisement