Garap Proyek Ibu Kota Negara Baru, Pemerintah Ajak Masyarakat Patungan

Pemerintah membuka banyak skema pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di luar APBN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Mar 2022, 12:00 WIB
Sejumlah siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka banyak skema pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di luar APBN. Salah satunya urun-dana (crowd funding) dari masyarakat.

Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyatakan, urun-dana merupakan penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan sifatnya donasi/sosial. Urun-dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri.

"Alternatif urun-dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN," kata Sidik lewat pesan tertulis, Jumat (25/3/2022).

Sidik menjelaskan, pendanaan dari urun-dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu. Seperti misalnyataman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan.

"Intinya, urun-dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat," tegas dia.

 


Mayoritas Pendanaan APBN

Banner Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)

Secara umum, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, termasuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN. Atau, sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan," ungkap Sidik.

Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan.

Kemudian, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; kontribusi swasta/BUMN. Antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi.

"Dan creative financing, seperti crowd funding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR)," pungkas Sidik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya