Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengubah skema Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang menerima banyak dana dari pemerintah namun tertinggal dalam pembangunan.
Kepada daerah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerapkan skema pencairan dana berdasarkan kinerja sebagai hukumannya. Terutama bagi daerah yang juga menerima dana keistimewaan maupun dana otonomi khusus (otsus).
Advertisement
"Kami akan memperkenalkan dalam bentuk eramark atau dalam hal ini pencairannya berdasarkan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Riau, Jumat (25/3/2022).
Skema kebijakan ini merupakan hasil dari penataan ulang DAU dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini diambil lantaran pemerintah pusat telah banyak menggelontorkan dana ke daerah, namun hasil pembangunannya masih kurang sesuai dengan harapan. Masih terjadi banyak ketimpangan kinerja layanan publik antar Pemda.
Di sisi lain, penggunaan DAU lebih banyak digunakan untuk belanja birokrasi. Rata-rata 32,4 persen digunakan untuk gaji pegawai. Sebaliknya yang digunakan untuk belanja infrastruktur publik hanya 11,5 persen.
Untuk itu, Sri Mulyani bersama DPR sebagai peramu UU HKPD mengubah skema DAU bagi daerah yang masih kurang optimal dalam hal pembangunan. Tujuannya, agar pola belanja menjadi lebih fokus kepada pelayanan publik. Mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah dan percepatan ekualisasi layanan publik antar daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU yang sesuai dengan kinerja daerah.
Bisa Tak Berlaku
Sebaliknya, bagi daerah yang menggunakan DAU sesuai dengan peruntukannya, maka skema baru ini tidak berlaku. Semisal Indeks Pembangunan Manusia (IPM) membaik, entah dari sisi pendidikan, kesehatan maupun kemiskinan.
Daerah yang mengurus wilayahnya dengan baik, akan mendapatkan transfer semua alokasinya 100 persen. Sebab pemerintah pusat percaya DAU akan digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat.
"Pemerintah akan memberikan secara penuh tanpa menggunakan kriteria kinerja," kata Sri Mulyani.
Kebijakan ini diberikan dalam rangka memotivasi daerah untuk bekerja optimal dan memberikan apresiasi kepada daerah yang sudah melakukan pembangunan dengan baik.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement