Liputan6.com, Jakarta Polisi merilis daftar aset sitaan hasil kejahatan investasi tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option lewat aplikasi Binomo. Mulai dari rumah dan mobil mewah, hingga uang kripto.
"Beberapa aset sudah kita sita lagi, baik berupa mobil, rekening, kemudian nanti ada rumah dan tanah, serta yang ada juga di kripto," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Advertisement
Adapun daftar aset sitaan tersangka Indra Kenz adalah sebagai berikut:
1. Dokumen dan bukti terkait transaksi
2. 1 buah handphone
3. Video konten
4. Mobil terdiri Tesla dan Ferrari 1 unit. Mobil Merk Tesla Warna Biru dengan Nopol B 14 DRA
5. 1 unit Mobil Merk Ferrari California warna merah Nopol B 8877 HP
6. Rumah di Cemara Asri Jl. Seroja No.2 Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatra Utara
7. Rumah di Cemara Asri Jl. Blueberry No.88i Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatra Utara
8. Rumah di Jl. Bilal Ujung No.219 Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Sumatra Utara.
9. 1 buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr warna hitam-silver
Sita Sejumlah Uang Tunai
10. 1 buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7 diameter 43 mm warna silver dengan lingkaran merah dan biru
11. Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 dari akun PT Kursus Trading Indonesia pada akun dashboard Xendit
12. Uang tunai sebesar Rp 214.311.103 yang berada dalam akun atas nama Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax
13. Uang tunai sebesar Rp 924.951.701,47 yang berada pada rekening BCA dengan nomor atas nama Indra Kesuma dengan Nomor Rekening 8645057526 (Gaji Youtube) Rp 636.590.000, BCA atas nama Indra Kesuma dengan Nomor Rekening 1959990008 senilai Rp 275.500.000, BCA - Giro atas nama Indra Kesuma dengan Nomor Rekening 195453888 senilai Rp 9.970.000 atau nilai yang tertera dalam rekening tersebut.
Advertisement