Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, melaporkan Rumah Sakit (RS) Eka Hospital BSD ke Polsek Serpong. Laporan itu terkait pelayanan tidak menyenangkan dan penagihan biaya perawatan secara paksa oleh pihak RS.
“Saya melaporkan RS Eka Hospital terkait pelayanan dan penagihan biaya perawatan putri saya dengan cara memaksa, tidak manusiawi,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Pras itu menceritakan bahwa pada hari Jumat (18/3/2022) lalu, ia membawa putrinya ke RS Eka Hospital dengan keluhan nyeri di dada akibat asam lambung.
Di UGD RS Eka, Putri Prasetyo ditangani oleh dokter jaga dan disarankan untuk melakukan Computerized Tomography Scan (CT Scan).
Hasil CT Scan menyebutkan ada massa yang diduga kista di tubuh putrinya dan menyarankan untuk rawat inap.
”Saya sempat tidak percaya bahwa ada kista di tubuh anak saya karena sebelumnya hanya mengalami keluhan asam lambung. Untuk memastikan hal itu saya sempat meminta hasil CT Scan tersebut, tetapi pihak rumah sakit tetap tidak memberikan,” kata Pras.
Meski demikian Pras tetap mengikuti anjuran dokter yang merujuk putrinya ke dokter spesialis Internis dan spesialis kandungan. Hasil pemeriksaan dokter spesialis tersebut tidak ditemukan adanya kista.
Ditagih Paksa
Mendengar hasil dan kondisi semakin membaik, putri Pras meminta pulang. Istri Pras lantas mengurus pembayaran melalui asuransi. Namun, ketika keluarga pasien hendak keluar dari area parkir RS, mereka dihadang security dan customer care dan menagih bayaran di tempat parkir.
“Kami sempat diadang dan tidak diperbolehkan keluar sebelum membayar semua biaya perawatan tersebut. Penagihan secara paksa ini saya kira tak manusiawi,” kata Pras.
“Harapan agar putri saya sembuh dari nyeri dada akibat asam lambung berujung pengalaman pahit. Mulai dari diagnosa dokter yang terlalu mengada-ada tanpa bukti, sampai penagihan biaya perawatan secara paksa,” pungkas Pras.
Advertisement