Bupati Puput Tantriana Sari Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi 

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Heri Mulyadi selaku pegawai negeri sipil (PNS), Meliana Ditasari selaku staf bagian protokol dan rumah tangga, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Mar 2022, 22:13 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara dalam jaringan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/2/2022). Puput merupakan terdakwa dugaan suap seleksi jabatan di Kabupaten Probolinggo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) diduga menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu.

KPK memeriksa tiga saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022), untuk tersangka Puput Tantriana dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/3/2022).

Tiga saksi yang diperiksa, yakni anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Moh. Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, dan Nurhayati selaku wiraswasta.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Heri Mulyadi selaku pegawai negeri sipil (PNS), Meliana Ditasari selaku staf bagian protokol dan rumah tangga, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.

"Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar dalam kasus dugaan TPPU.


Sita Aset

Berbagai aset properti Puput Tantriana di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.

Terkait kasus suap, Puput Tantriana dan Hasan kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput Tantriana dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut, sementara dua tersangka lainnya yang juga sebagai penerima suap ialah Doddy Kurniawan selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang selaku pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya