Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Cikini Jakpus, 2 Muncikari Diringkus

Penggerebekan praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Cikini itu terjadi pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Mar 2022, 23:20 WIB
Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di salah satu hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus dua orang tersangka yang berperan sebagai muncikari.

"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Jumat (25/3/2022).

Pujiyarto mengungkapkan, penggerebekan praktik prostitusi online di Cikini itu dilakukan pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Seperti dilansir Antara, modus operandi kedua muncikari tersebut yakni menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.

 


13 Perempuan Diamankan, Sebagian Masih di Bawah Umur

Ilustrasi prostitusi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 perempuan yang beberapa orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.

Kepolisian telah menahan kedua muncikari tersebut untuk pemeriksaan. Polisi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.

Ada pun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya