Liputan6.com, Jakarta Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Sabtu (26/3/2022) tidak diberlakukan. Begitu pun untuk hari Minggu dan libur nasional.
Lantas, bagaimana dengan penerapan ganjil genap di lokasi wisata?
Baca Juga
Advertisement
Terhitung mulai Jumat 18 Februari 2022, skema ini tidak berlaku. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Ganjil Genap Berlaku Senin-Jumat
Seperti diketahui kebijakan ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku pada hari kerja, Senin-Jumat. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, skema ini terus diterapkan.
Ada 13 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama PPKM berjalan. Yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta masih tetap sama. Senin hingga Jumat dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai 16.00 - 21.00 WIB.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Advertisement