Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di seluruh Indonesia tidak bersikap layaknya seorang manajer dalam perusahaan. Mereka tetap harus tetap turun ke lapangan mengawasi kerja jajarannya.
"Kasat lantas jangan berpikir menjadi manajer tingkat atas," tutur Ferdy dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Advertisement
Dalam agenda rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Tahun 2022 di Polda Jawa Timur itu, Ferdy menyampaikan, masih ditemukannya bentuk pelanggaran pada fungsi lalu lintas dikarenakan etika pelayanan yang belum dipahami semua oleh anggota. Kemudian, arogansi kewenangan seperti anggota yang menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah.
Tidak ketinggalan, penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) kepada pelaku pelanggar lalu lintas, dan perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.
"Maka dari itu, perlu ada struktur baru yaitu Kabag Propam pada fungsi Lantas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas," jelas dia.
Ferdy mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memproses penandatanganan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang pengawasan melekat (Waskat). Dengan begitu, atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kasat Lantas harus turun lapangan, lakukan Waskat kepada anggota yang bertugas," katanya.
Tantangan Tugas
Ferdy juga mengingatkan tentang ketidakpastian tantangan tugas ke depan di tengah era digital disruption. Hal itu tentu memaksa para anggota untuk melakukan percepatan perubahan kultur dan jadikan tantangan sebagai peluang untuk berinovasi, bukan untuk mendapat keuntungan.
"Selain itu, jangan jadikan Satuan Kerja Lalu Lintas sebagai tempat singgah. Tetapi, jadikan tempat pengabdian dan mempunyai legacy, ujar Ferdy.
Terakhir, Ferdy berpesan kepada seluruh anggota Polisi Lalu Lintas untuk mengerti dan memahami perkembangan teknologi, mengingat kini sudah era digital disruption dan society 5.0.
"Ingatkan anggota, semua warga negara bisa menjadi wartawan, semua boleh mengabarkan," Ferdy menandaskan.
Advertisement