Liputan6.com, Depok - Menjelang Ramadan Pemerintah Kota Depok meminta penggunaan pengeras suara di tempat ibadah dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Hal itu usai diterimanya surat edaran terkait penggunaan pengeras suara.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pengaturan penggunaan pengeras suara dinilai tidak perlu dilakukan pengaturan. Penggunaan pengeras suara dapat dikembalikan lagi kepada kondisi lingkungan berdasarkan kesepakatan pengurus lingkungan.
Advertisement
"Menurut saya lebih proposional penggunaan pengeras suara berdasarkan di tingkat RW," ujar Idris, Sabtu (26/3/2022).
Idris mengungkapkan, penggunaan pengeras suara merupakan hak, sehingga dinilai tidak perlu diatur. Apalagi pengurus lingkungan baik tingkat RT maupun RW dinilai lebih mengetahui kondisi lingkungan, apabila terdapat warga yang merasa terganggu dan dapat mengarahkan warga di lingkungannya.
"Apalagi Ramadan nanti perlu dilakukan peninjauan ulang di tiap wilayah terkait penggunaan pengeras suara," ungkap Idris.
Idris menjelaskan, apabila tidak mendapatkan penolakan dari warga, pengeras suara tidak perlu dilakukan pembatasan. Selain itu, penggunaan pengeras suara dapat mempertimbangkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dilingkungan.
"Jika beberapa ummat atau di sebuah komplek merasa terganggu dapat dikembalikan lagi ke pengurus RT dan RW," jelas Idris.
Idris mengakui, masyarakat Kota Depok saat Ramadhan menggunakan pengeras suara atau toa untuk membangunkan sahur warga yang akan menjalankan ibadah puasa. Namun, terkait penggunaan tersebut masih dilakukan pengkajian dari beberapa pihak. Penggunaan pengeras suara pada saat Ramadan dinilai membantu warga untuk mengingatkan warga salah satunya bangun sahur.
"Itu kan sudah biasa dan terbantu membangunkan, ketimbang sepi kayak di tengah hutan, tapi akan dilihat kebijakannya kembali oleh pemangku kepentingan," ucap Idris.
Surat Edaran
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” ujar Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Yaqut memahami bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Advertisement