5 Fakta Jejak Konflik Mantan Menkes Terawan Hingga Diberhentikan dari IDI

Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Mar 2022, 19:46 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Keputusan pemberhentian keanggotaan Terawan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

"Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner," jelas Eks Ketua MKEK Pusat IDI Pukovisa Prawiroharjo melalui pesan singkat, Sabtu (26/3/2022).

Rupanya, konflik antara Terawan dengan IDI Pusat ini tengah berlangsung cukup lama. Dan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI bukan yang pertama kalinya terjadi.

Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, kala itu bersifat sementara. Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat Prijo Sidipratomo berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.

Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit.

Berikut menengok jejak konflik antara Terawan Agus Putranto dengan IDI hingga diberhentikan dari keanggotaan IDI Pusat dihimpun Liputan6.com:

 


1. Bukan Pemecatan Pertama Kali

Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan usai menjenguk dua pasien positif terinfeksi Corona di RSPI Prof. DR. Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kedua pasien merupakan ibu (64) dan anak (31), kini mereka dirawat di ruangan khusus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua. Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, kala itu bersifat sementara.

Pada saat itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.

Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat Prijo Sidipratomo berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.

 


2. Alasan Pemecatan Pertama

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat membahas upaya perlindungan kesehatan Warga Negara Indonesia yang berada di China dan negara lain terkait virus corona. (Liputan6.com/Johan Tallo)

MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri.

Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit.

Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).

 


3. Konflik Makin Panas saat Terawan Jadi Menkes

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan paparan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Pengembangan Vaksin Nusantara Terawan Agus Putranto buka-bukaan soal pengembangan Vaksin Nusantara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski telah memberikan sanksi pemecatan, MKEK IDI saat itu menunda pencabutan izin praktik terhadap Terawan. Konflik antara Terawan dan MKEK IDI berlanjut. Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Terawan sebagai Menteri Kesehatan RI.

MKEK IDI sempat mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Negara agar tak mengangkat Terawan sebagai orang nomor satu di Kementerian Kesehatan. Alasannya, Terawan telah mendapatkan sanksi etik.

Hubungan Terawan dan IDI kembali memanas usai pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020 hingga 2025 di Istana Negara. IDI memprotes anggota KKI yang dilantik bukan usulan Asosiasi Kedokteran.

Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan IDI dan enam organisasi profesi lain telah mengusulkan nama yang memiliki kapasitas mumpuni. Namun, tidak ada satupun yang terpilih menjadi anggota KKI.

"Betul tidak ada," kata Slamet.

 


4. Terawan Membalas

Mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto berjalan menuju sebuah acara. (Ist)

Pada pertengahan 2020, Terawan seolah membalas sanksi yang diberikan dari Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo. Saat menjadi Menkes, Terawan mencopot Prijo dari Dekan FK UPN Veteran Jakarta.

Dikutip dari Tempo, Prijo Sidipratomo menyatakan tak mengetahui alasan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menarik dirinya kembali ke Kementerian.

Prijo mengaku mengetahui penarikan itu dari Rektor UPN Veteran Erna Hernawati. "Saya sendiri secara pribadi tidak pernah bicara dengan orang-orang dari Kementerian Kesehatan," kata Prijo kepada Tempo, 31 Mei 2020 lalu.

Prijo juga tak mengetahui pasti apakah penarikan ini terkait sejarah antara dirinya dan Terawan.

 


5. Pemecatan Kedua Kali IDI Pusat pada Terawan

Menkes Terawan Agus Putranto memberikan penghargaan untuk 5 tenaga medis COVID-19 yang gugur di Jawa Tengah dalam kunjungan kerja di Semarang, Sabtu (11/7/2020). (Dok Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan)

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat. Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.


Infografis Dr Terawan

Infografis Dr Terawan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya