Liputan6.com, Bekasi - Kasus pembunuhan karyawati, Iska Nurromah (21), di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, cukup menyedot perhatian publik. Banyak yang penasaran dengan pelaku dan motif di balik pembunuhan, hingga sempat memunculkan berbagai spekulasi.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku yang tega menghabisi nyawa karyawati cantik tersebut. Dua pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial N (17), dan MR (20). Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Advertisement
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Iska Nurromah yang dihimpun Liputan6.com.
1. Dibacok saat Berangkat Kerja
Pada hari kejadian, Selasa 22 Maret 2022, korban sedang berangkat menuju tempat kerjanya sekira pukul 05.15 WIB. Tak lama seorang warga mendengar teriakan korban yang meminta tolong.
Saat dihampiri, korban sudah dalam posisi terduduk di pinggir jalan dengan tubuh bersimbah darah yang berasal dari luka bacok di bagian ulu hati.
"Korban minta tolong ke saya, bilang kalau dia dibacok celurit," kata Hendi, warga yang pertama kali menemukan korban.
2. Meninggal di Pelukan Kekasih
Tak lama kemudian, warga lainnya bersama seorang lelaki, AC, yang kabarnya merupakan kekasih korban, datang. Sambil memegang tubuh korban yang sudah lemah, AC berteriak meminta pertolongan.
Namun karena takut, warga yang berdatangan hanya melihat, tanpa ada yang bergerak memanggil bantuan. Sementara korban yang terlalu banyak mengeluarkan darah, akhirnya menghembuskan napas di pelukan sang kekasih.
"Warga takut mau nolong, jadi korban meninggal di tempat," ujar Hendi.
3. Barang Berharga Korban Masih Utuh
Polisi yang datang ke TKP, awalnya menduga motif pembunuhan karyawati asal Kebumen, Jawa Tengah itu bukan pembegalan. Hal ini berdasarkan barang berharga milik korban, yakni dompet dan handphone yang masih utuh saat ditemukan.
"Sementara ini kita belum bisa berasumsi dulu. Kita masih dalami dulu motifnya baru bisa menyimpulkan," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Ditangkap
4. Dua Pelaku Ditangkap
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, Polisi akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan Iska Nurrohmah, Jumat 25 Maret 2022.
Pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial N (17) yang bertindak sebagai eksekutor, dan MR (20) sebagai joki. Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni AS, masih dalam pengejaran polisi.
"Ada dua pelaku yang berhasil diringkus, dan seorang lagi masih kami kejar," ujar Gidion.
5. Pelaku Awalnya Berniat Tawuran
Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya mereka berniat untuk tawuran dan sudah mempersiapkan senjata tajam. Sambil berboncengan satu sepeda motor, ketiganya berputar-putar di sekitaran lokasi untuk mencari musuh.
"Saat kejadian para pelaku sempat berkeliling mencari musuh untuk tawuran. Namun niatnya gagal karena ada Patroli Perintis Pesisir," papar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, Iptu I Gede Bagus Ariska.
Usai gagal tawuran, pelaku lalu berencana melakukan pembegalan untuk merampas harta korbannya. Pelaku kemudian melihat korban hendak berangkat kerja seorang diri dan berniat membegalnya.
"Pelaku memepet korban. Karena sempat melawan, korban akhirnya dibacok sebanyak empat kali oleh pelaku N," ungkap Bagus.
Korban yang terluka masih sempat berteriak minta tolong, sehingga membuat pelaku panik dan langsung kabur tanpa membawa barang berharga korban.
Advertisement
Pelaku Residivis
6. Pelaku Residivis Kambuhan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku N merupakan seorang residivis kambuhan. N, bahkan dikabarkan pernah membegal anggota Cikarang Timur saat pulang dari tugas vaksinasi.
"N juga merupakan pelaku pembacokan pada tawuran di Rengas Bandung, Kedungwaringin beberapa hari yang lalu," papar Bagus.
Polisi masih terus mendalami keterangan pelaku dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah celurit dan ponsel milik pelaku.
"Pelaku akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.