Pemerintah Izinkan Konser Musik Digelar, Ini Syaratnya

Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan penyelenggaraan ajang musik dan ekonomi kreatif sudah dapat digelar dengan syarat.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Mar 2022, 18:00 WIB
Suasana konser New Live Experience 2020 pada hari kedua di Parkir Barat JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Konser musik dengan konsep drive-in tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan penyelenggaraan ajang musik dan ekonomi kreatif sudah dapat digelar dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta vaksinasi lengkap karena situasi pandemi COVID-19 semakin terkendali.

“Presiden (Joko Widodo/Jokowi) hadir sendiri dan memerintahkan kami dan Polri bahwa ajang musik dan ekonomi kreatif lainnya difasilitasi agar mendapatkan izin,” ucapnya dikutip dari Antara, Minggu (27/3/2022).

Ia mengaku, Presiden Jokowi telah memerintahkan pihaknya memudahkan perizinan ajang musik maupun ekonomi kreatif (ekraf) mengingat selama dua tahun terakhir pecinta musik dan seniman di Indonesia sudah berhasrat mengadakan konser.

Seorang penyanyi, Raisa, dinyatakan telah meminta untuk menggelar konser tunggal perempuan pertama di Gelora Bung Karno (GBK).

“Ini tentunya membuka suatu semangat baru," ungkap Menparekraf.

Jika setiap penonton telah menerapkan prokes dan melakukan vaksinasi lengkap maupun penguat, Sandiaga menganggap industri ini kian menggeliat sehingga mampu membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

"Arahan Bapak Presiden konser musik ini sudah bisa jalan, untuk pembatasan penonton nanti kami bicarakan bersama dengan penyelenggara. Yang penting sudah vaksin lengkap, 'booster' lebih baik,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Gagasan Kegiatan

Penonton menikmati konser New Live Experience 2020 pada hari kedua di Parkir Barat JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Konser musik dengan konsep drive-in tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menparekraf juga mengajak para penyelenggara kegiatan dan pelaku yang bergerak di sektor ekraf untuk menggagas kegiatan.

Seandainya ada kesulitan dalam melakukan kegiatan yang telah dirancang, tegasnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersedia dihubungi guna memperlancar upaya tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya