Liputan6.com, Jakarta - Peredaran uang palsu bentuk kertas terungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Uang palsu tersebut diketahui telah beredar di pasar malam dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana, menyatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka yakni RK (25) dan FR (21), berdasarkan hasil penelusuran peredaran uang palsu oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan patroli siber personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Advertisement
"Di sini kami bisa mengungkap pelaku pembuat maupun pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja. Uang palsu itu, ada pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000," ujar Putu di Jakarta Utara, Sabtu (26/3/2022).
Tersangka RK diketahui bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. RK ditangkap aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3), setelah kedapatan memakai lembaran uang palsu pecahan Rp100.000 untuk bertransaksi pakaian. Karena perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP.
Sementara tersangka FR (21) ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan penelusuran jejaring media sosial Facebook. "Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang mengunggah uang palsu," jelas Kholis.
Setelah mendapati adanya akun media sosial yang menjual uang palsu, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan metode "undercover buying" atau berpura-pura sebagai pembeli dan memesan enam lembar uang palsu nominal Rp 50.000 dengan harga Rp 150.000.
Setelah tranksasi itu berhasil, polisi kemudian melacak lokasi tersangka FR melalui jasa ekspedisi tempat tersangka mengirimkan uang palsunya. Ketika ditangkap, FR berada di wilayah Tanjung Priok dan tidak dapat berkutik. "Tersangka FR kita tangkap ketika hendak mengirimkan paket berupa uang palsu," ujar Kholis.
2 Orang DPO
Menurut polisi, FR menjalankan bisnis uang palsunya sendirian, dengan bermodalkan peralatan tertentu seperti alat cetak, alat pemotong, hingga kertas jenis HVS. Dari penangkapan tersangka FR, polisi menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000.
Karena perbuatannya, kini FR terjerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok juga masih mengejar dua orang tersangka lainnya, yang namanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka DPO itu adalah, AD, pemasok uang palsu pecahan Rp100.000 kepada RK sebanyak dua kali, serta DEA, yang sempat memasok uang palsu dengan harga satu banding tiga kepada tersangka FR.
Advertisement
Skema Transaksi
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, menerangkan, metode satu banding tiga adalah skema transaksi di mana pembeli uang palsu harus menyetor uang asli dengan nilai sepertiga dari nominal uang palsu yang ingin dibeli.
"Jadi, misalnya pembeliannya dengan harga uang Rp100 ribu uang asli, maka akan dapat Rp300 ribu uang palsu. Itu satu banding tiga," kata Wiratama.
Wiratama menambahkan, produksi uang palsu baru dilakukan ketika ada permintaan konsumen minimal Rp1 juta. "Tapi kalau enggak ada permintaan Rp1 juta, dia enggak akan membuat atau menambah stok, meskipun bahannya siap terus," ucapnya.
Sumber: Antara