Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Bisnis Penjualan Meterai Palsu

Penyelidikan penjualan meterai palsu berawal dari Patroli Cyber Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mar 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penjualan meterai palsu. Seorang pengedar berinisial YN ditangkap.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, YN bersama kawanan memproduksi meterai 10.000 dan 6.000 palsu. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000.

Putu Kholis menerangkan, penyelidikan berawal dari Patroli Cyber Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia menjelaskan, salah satu akun media sosial Facebook bernama 'NAYLA' mempromosikan meterai 10.000 setengah harga.

Putu Kholis menyebut, pihaknya menyamar sebagai pembeli dengan berpura-pura memesan 100 buah meterai pada 17 Maret 2022.

"Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).

Kepada polisi, Putu Kholis menyebut, meterai diperoleh dari W alias R. Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000.

"Ada dua orang pelaku lain yang masih buron yakni W alias R," ujar dia.


Jual Meterai Palsu Sejak 5 Tahun Lalu

Pengakuan YN, ia telah melakukan jual-beli meterai sejak 5 tahun lalu. Pengakuan YN, 10.000 per lembar dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp250.000 sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50.000 sampai Rp200.000.

Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50.000 sampai Rp150.000 sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50.000 sampai 100.000.

"Tersangka mengaku sudah memproduksi jutaan meterai palsu yang dijual dipasar bebas," ujar dia.

Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti di antaranya 157 lembar meterai 10.000 dan 14 lembar meterai 6.000 palsu.


Ancaman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Putu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli meterai.

"Kalau dilihat seksama meterai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di meterai tidak sama dengan aslinya," ujar Putu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya