Megawati Akan Buka Demo Masak Tanpa Minyak Goreng Besok

Pernyataan Megawati soal kelangkaan minyak goreng sempat menuai polemik. Dia mempertanyakan apakah ibu-ibu hanya bisa masak dengan cara menggoreng sehingga sampai rebutan minyak goreng.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Mar 2022, 16:51 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberi sambutan saat penyerahan KTA PDIP kepada tokoh agama, purnawirawan TNI-Polri, dan akademisi di Jakarta, Selasa (2/4). Sejumlah tokoh agama, purnawirawan TNI-Polri, dan akademisi menyatakan bergabung dengan PDIP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait kelangkaan minyak goreng belum lama ini menuai polemik.

Presiden ke-5 RI itu heran dengan fenomena ibu-ibu mengantre dan berebut minyak goreng. Dia pun mempertanyakan apakah hanya menggoreng cara memasak kelompok ibu-ibu.

Terkait hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya akan mencontohkan bagaimana solusi dari permasalahan kelangkaan minyak goreng dengan menggelar acara demo masak.

"Besok kami mengadakan dan menghadirkan chef terkenal bagaimana diversifikasi pangan tanpa gorengan, jadi ada yang direbus dan dikusus," kata Hasto di Plaza Timur GBK Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Kata Hasto, acara demo masak itu akan dibuka langsung oleh Ketum Megawati pada Senin (28/3/2022) siang dan berlokasi di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dibuka oleh Bu Mega jam 13.30 WIB," tutur Hasto.


Polemik Kelangkaan Minyak Goreng

Antrean warga saat hendak membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Masih tingginya harga minyak goreng di pasaran menyebabkan warga antusias menyerbu operasi minyak murah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Problem kelangkaan minyak goreng semakin menjadi ketika pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk produk kemasan.

Akibatnya warga kini berbondong mengejar produk eceran minyak goreng curah yang kini dipatok harga Rp 14 ribu per liter sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya