Liputan6.com, Jakarta Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal kena tilang mulai April 2022. Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Menanggapi, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menilai kebijakan tilang di jalan tol ini harus dibarengi dengan rambu lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk memberikan peringatan kepada para pengguna jalan.
Advertisement
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, bahwa pengaturan batas kecepatan kendaraan sebenarnya sudah tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4.
“PM 111 tahun 2015 sudah mengatur batas kecepatan pengguna jalan, jalan tol (bebas hambatan) maksimal 100 kilometer per jam dan minimum 60 kilometer per jam, jalan nasional maksimal 80 kilometer per jam, jalan provinsi, jalan kab/kota dan seterusnya,” kata Djoko kepada Liputan6.com, Minggu (27/3/2022).
Menurutnya, untuk jalan tol ditetapkan batas kecepatan terendah. Dia pun mengusulkan jangan hanya batas kecepatan tertinggi saja yang ditilang, namun kendaraan tidak dapat mencapai batas terendah juga wajib ditilang.
“Sehingga tidak ada pilih kasih,” imbuhnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Batas Kecepatan
Adapun batas kecepatan tersebut harus harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Artinya, semua ruas jalan tol harus dirubah rambu yang ada sekarang, karena batas kecepatan maksimal 100 km per jam untuk antar kota dan 80 km per jam untuk dalam kota,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, instrumen pendukung Electronic Traffic Law Enforcement juga harus andal. ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Advertisement