Bejat, Pria di Bitung Beradegan Tak Senonoh dan Cabuli Anak Tiri

Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga pelaku. Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis (24/3/2022).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Mar 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Polres Bitung menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu malam (23/3/2022). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku,” ujarnya, Kamis (24/3/2022) sore.

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21/3/2022).

Abast mengatakan, kasus cabul itu terjadi sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret 2022ini. Pelaku beberapa kali memegang organ vital anak tirinya dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepadanya.

Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga pelaku. Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis (24/3/2022).

“Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut aparat Polres Bitung,” ujar Abast. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya