Polres Tanjung Priok Bongkar Pemalsuan Ijazah hingga KTP Lewat Facebook

Polisi menyebut, pelaku DF dalam seminggu berhasil meraup keuntungan dari membuat ijazah hingga KTP palsu mencapai Rp 14 juta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mar 2022, 19:25 WIB
Ijazah palsu (ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik pembuatan ijazah hingga KTP palsu. Satu orang pelaku berinisial DF ditangkap terkait kasus tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan jasa pemalsuan dokumen tersebut ke masyarakat.

Akun Facebook DF yang menjajakan jasa pembuatan ijazah dan SIM palsu itu terendus aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ketika patroli siber pada 2 Maret 2022.

Adapun dokumen yang dipalsukan antara lain KTP dan Ijazah dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi serta Surat Izin mengemudi (SIM).

"Tim menemukan akun Facebook DF menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat yang diduga palsu," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Putu Kholis menjelaskan, pihaknya menyamar sebagai konsumen seolah-olah akan memesan KTP palsu. Saat itu, kata Putu, disepakati harga pembuatan KTP palsu sebesar Rp 400 ribu.

 


Ditangkap Saat Hendak Kirim Dokumen Palsu di Bogor

Dari penyamaran itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor jasa ekpesdisi Jalan Ciapus Raya, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil interogasi, KTP palsu itu dibuat sendiri di rumah kontrakan di daerah Tamansari, Ciapus, Bogor.

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang-barang alat pencetak dan dokumen diduga palsu, dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu," ujar dia.

Putu Kholis menerangkan, keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil memalsukan dokumen bisa sampai Rp 14 juta dalam seminggu.

Tak cuma KTP, pelaku juga memalsukan ijazah. Penyidik turut menyita lembaran ijazah pada saat proses penggeledahan.

"Modus operandi menerima pembuatan surat-surat palsu melalui Facebook dan membuat surat palsu untuk mendapatkan keuntungan," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Ayat ke 1e KUHP dengan ancanan kurungan pidana penjara paling lama enam tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya