Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial Al diamankan petugas Polresta Pekanbaru, Riau, setelah diketahui menjadi wartawan gadungan. Bukan itu saja, Al juga mencoba memeras seorang kepala dinas.
Adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau Masrul Kasmy, yang coba diperas oleh tersangka. Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Kamis (24/3/2022).
Advertisement
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, pihaknya telah dihubungi perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, yang melaporkan adanya upaya pemerasan oleh Al. "Berbekal bukti-bukti yang cukup, kami amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andrie, seperti dilansir Antara.
Tersangka sendiri sebelumnya menemui Plt Kadiskes Riau dengan kartu pengenal pers, yang memperlihatkan jabatan sebagai editor di salah satu stasiun televisi swasta. Lalu, tersangka Al mencoba menawarkan kerja sama kepada Kadinkes Riau tersebut. Tapi, ternyata tersangka malah meminta uang Rp600 ribu, yang akan digunakannya sebagai tambahan membeli ponsel.
Bukan kali ini saja tersangka mencoba melakukan aksi pemerasannya. Sebelumnya, Al telah mendatangi beberapa instansi pemerintah di Kota Pekanbaru, namun ia tidak berhasil menemui pejabat yang berwenang.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain, namun tak berhasil. Tak hanya di Riau, tapi juga di Sumatera Utara. Kami masih terus dalami," paparnya.
Ketahuan Berbohong
Pihak Dinkes Riau sendiri ketika hendak diperas, langsung mencoba menghubungi biro stasiun televisi swasta tersebut di Riau. Akhirnya terungkap bahwa pelaku Al berbohong, karena biro stasiun televisi swasta itu tidak mengenal identitas tersangka.
Andrie menyebut, pelaku sejauh ini kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas Polresta Pekanbaru. Kasus ini pun bisa langsung ditindaklanjuti pihak Polresta Pekanbaru.
Dari pelaku AL diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.
Advertisement
Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," ujar Andrie.
Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani. "Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," ucapnya.
Sumber: Antara