PPS Hampir 3 Bulan, Pemerintah Sudah Kantongi PPh Rp 4,54 Triliun

Hingga 27 Maret 2022, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti 29.125 wajib pajak dengan 33.154 surat keterangan.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Mar 2022, 08:45 WIB
Wajib pajak menunggu untuk mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir Maret, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 27 Maret 2022, program ini telah diikuti 29.125 wajib pajak dengan 33.154 surat keterangan

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Senin (28/3/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 4,54 triliun dari PPS.

Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 44,5 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 38,7 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 2,9 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 2,81 triliun.

Adapun Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Pasang Target Pendapatan

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya