Liputan6.com, Semarang- Belakangan ini banyak beredar kabar soal persyaratan mengurus surat izin mengemudi (SIM) hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK) menggunakan BPJS Kesehatan.
Ada yang menyebut kabar tersebut hoax belaka, ada juga yang menyebutnya bahwa hal tersebut memang benar.
Advertisement
Mana yang benar? Berikut penjelasannya?
Lincah Banget, Pemotor Skuter Lewati Semua Rintangan Ujian SIM
Ternyata benar BPJS Kesehatan jadi syarat SIM dan STNK
Ternyata informasi tentang BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK memang benar adanya.
Hal tersebut dipertegas melalui pernyataan kepolisian. Salah satunya disampaikan Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Darta S.I.K., M.H. Ia membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya berusaha terus mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Advertisement
Masih Tahap Sosialisasi
Polres Pati, dan mungkin kepolisian di daerah lain saat ini sedang gencar mensosialisasikan aturan tersebut.
Satlantas Polres Pati sendiri sudah mensosialisasikan aturan tersebut melalui media sosial dan imbauan kepada masyarakat.
“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” ujarnya dikutip dari tribratanews.jateng.polri.go.id
Dasar Hukum yang Dipakai
Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Advertisement