Liputan6.com, Jakarta Tersangka Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans menjalani wajib lapor atas kasus penyebaran konten pornografi. Dia didampingi penasihat hukumnya tiba di Polda Metro Jaya pukul 14.45 WIB.
Dea OnlyFans mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam. Mulut tertutup masker hijau.
Baca Juga
Advertisement
Dia irit bicara saat diberondong sejumlah pertanyaan. Tersangka konten pornografi itu terus berjalan masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Nanti ya, saya wajib lapor dahulu," kata Dea, Senin (28/3/2022).
Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang menjelaskan, kliennya hendak menunaikan kewajiban melapor diri ke penyidik. Adapun, jadwal wajib lapor ada dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Kamis.
"Kita wajib lapor melapor diri kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," kata dia.
Wajib Lapor di Jakarta
Herlambang menyebut, kliennya selama menjalani wajib lapor akan tinggal di Jakarta.
"Sampai hari ini semua kita tinggal di Jakarta, kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian kita kooperatif," ucap dia.
Advertisement
Penangkapan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang
Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.