Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap FN, ibu rumah tangga di Dusun Bregoh Jember, karena membuang bayinya yang baru berusia satu bulan ke sumur.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ibu korban atau ibu bayi tersebut,” ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember Senin (28/03/2022).
Advertisement
Sebelumnya, bayi laki-laki pertama pasangan AM (28 tahun) dan FN (25 tahun) dilaporkan ditemukan di sumur rumah mereka pada Rabu (23/3/2022) siang dalam kondisi tidak bernyawa.
Sempat beredar isu di kalangan warga, bahwa bayi tersebut dibawa genderuwo atau makhluk halus. Hal itu berdasarkan pengakuan ibu korban kepada keluarga dan warga setempat. Namun, setelah diselidiki polisi, ternyata sang ibu yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan terhadap bayi malang tersebut.
“Sejauh ini, murni inisiatif dari ibu tersebut, tanpa diketahui suami atau keluarganya yang lain,” papar Komang.
Baby Blues Syndrome
Kepada polisi yang memeriksanya, sang ibu yang sudah menjadi tersangka mengaku melakukan hal itu karena tertekan.
“Dia kerap diejek oleh lingkungan sekitarnya, karena tidak mampu memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada bayinya. Jadi dianggap tidak sempurna sebagai seorang ibu,” tutur Komang.
Ejekan yang terus berulang tersebut, membuat sang ibu mengalami gangguan psikologis.
“Padahal memang kondisi kesehatan sang ibu tidak memungkinkan memberikan ASI,” lanjut Komang.
Pemeriksaan polisi akan menyasar pada pihak yang melakukan bullying atau ejekan kepada sang ibu muda tersebut.
“Kita masih dalami pelaku bullying tersebut. Apakah keluarga atau lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polisi masih belum memastikan apakah tekanan kejiwaan yang dialami pelaku masuk kategori baby blues syndrome atau tidak. Baby Blues Syndrome adalah depresi yang dialami seorang ibu yang baru melahirkan, yang bisa diakibatkan oleh beberapa hal. Di antaranya tekanan dari orang sekitar.
“Untuk hal itu apakah Baby Blues Syndrome masih kita dalami,” pungkas Komang
Advertisement