Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Bodong

Olivia Nathania, terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS, divonis hukuman 3 tahun penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Mar 2022, 18:21 WIB
Putri Nia Daniati, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan, Selasa (1/8/2017). (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hal yang Memberatkan

Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi, anak penyanyi senior Nia Daniati mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan Oi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penipuan yang telah dilaporkan oleh seseorang.(Deki Prayoga/Bintang.com)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.


Hal yang Meringankan

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Mengakui kesalahannya telah melakukan penipuan menjadi hal yang meringankan vonis Olivia Nathania.

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.


Kasus

Olivia Nathania amat terpukul dengan meninggalnya sang jabang bayi. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Dalam sidang sebelumnya, Olivia Nathania didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam laporannya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar, bebas dari jerat hukum.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya