Liputan6.com, Jakarta - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga
Advertisement
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hal yang Memberatkan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.
Advertisement
Hal yang Meringankan
Mengakui kesalahannya telah melakukan penipuan menjadi hal yang meringankan vonis Olivia Nathania.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.
Kasus
Dalam sidang sebelumnya, Olivia Nathania didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam laporannya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar, bebas dari jerat hukum.
Advertisement