Liputan6.com, Jakarta - Olivia Nathania, menjalani sidang kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS bodong, Senin (28/3/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah membacakan vonis untuk putri Nia Daniaty.
Anak sambung Farhat Abbas ini pun dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Saat vonis untuk Oi, begitu biasa disapa dibacakan, Agustin, yang juga berperan sebagai pencari korban pingsan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Pas
Keptusan majelis hakim terhadap Olivia Nathania, dianggap tidak pas. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Olivia Nathania, di kanal YouTube Cumicumi, Senin (28/3/2022).
"Kami menghargai yang disampaikan pengadilan karena itu merupakan keputusan, kita harus hargai. Tapi, kami merasa ada pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan dengan tidak tepat," ujarnya.
Advertisement
Naik Banding
Untuk itu, mereka akan mengajukan banding agar hukuman untuk Oi pun diperingan.
"Itu akan kita upayakan hukum banding. Seperti apa? Seperti alasan-alasan yang kita sampaikan berupa pengembalian," tambahnya.
Teriak
Mendengar penjelasan kuasa hukum Olivia Nathania, beberapa orang di belakang berteriak-teriak menyatakan ketidaksetujuannya.
Advertisement
Diskusi
Kuasa hukum Olivia Nathania lainnya menyatakan bahwa keputuasn majelis hakim sudah relevan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3,5 tahun penjara.
"Keputusan majelis hakim sudah kita terima tiga tahun. Itu 2/3 nya tuntutan jaksa itu sudah relevan. Ini kita akan diskusikan dulu kepada keluarga apa keluarga terus atau menerima atau Oi menerima," bebernya.
Uang Belum Dikembalikan
Para korban masih ribut mengenai pengembalian uang. Mereka meyakini Olivia Nathania belum memberikan uang tersebut.
"Mereka sampai ribut segala macam dia bilang tidak terima itu Ibu Agustin yang bertanggung jawab dengan Pak Karno. Karena semua uang itu sudah masuk ke dia," imbuhnya.
Advertisement