9,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 28 Maret 2022

pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 9,2 juta wajib pajak (WP), hingga tanggal 28 Maret 2022 pukul 08.01 WIB.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Mar 2022, 19:27 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 9,2 juta wajib pajak (WP), hingga tanggal 28 Maret 2022 pukul 08.01 WIB.

SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9.280.893 SPT, yang terdiri atas 260.524 SPT Tahunan PPh Badan dan 9.020.369 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Senin (28/3/2022).

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 7.998.863 SPT disampaikan melalui e-Filing (terdiri atas 52.120 Badan, 7.946.743 orang pribadi), kemudian 793.356 SPT melalui e-Form (terdiri atas 161.732 Badan, 631.624 Orang Pribadi).

Sementara, sebanyak 121.094 SPT melalui e-SPT terdiri atas 7.180 Badan, 113.914 Orang Pribadi, dan 367.580 SPT secara manual terdiri atas 39.492 Badan, 328.088 Orang Pribadi.

 


Target 2022

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Neilmaldrin menyebut, dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80 persen untuk tahun 2022, hingga 28 Maret telah tercapai sebesar 48,84 persen.

“Target yang ditetapkan adalah target untuk sepanjang tahun 2022. Kami tentunya optimis akan selalu mengupayakan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan WP,” kata Neilmaldrin.

Demikian, sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya