Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan penerimaan CPNS. Putri Nia Daniaty itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Tak terima dengan vonis tersebut, Olivia Nathania melalui pengacaranya Andy Maulia Siregar akan mengajukan banding.
Baca Juga
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Bodong
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Bodong
Dikabarkan Gadai Rumah Rp 3,5 Miliar Demi Bantu Olivia Nathania, Begini Kata Nia Daniaty
Advertisement
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kita ajukan upaya hukum banding," ujar kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kembalikan Uang Korban
Andy mengatakan Olivia Nathania telah mengembalikan uang kepada para korbannya. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis.
"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan. Berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," jelasnya.
Advertisement
Pertimbangan
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan penerimaan CPNS. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun pidana penjara.
Meringankan
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.
Advertisement
Kasus
Diketahui putri dari Nia Dhaniaty itu dilaporkan karena diduga melakulan penipuan tes CPNS pada 23 September 2021. Dalam laporannya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.