Divonis 3 Tahun Penjara Olivia Nathania Ajukan Banding

Tak terima divonis hukuman 3 tahun penjara Olivia Nathania siap ajukan banding.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Mar 2022, 20:20 WIB
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan penerimaan CPNS. Putri Nia Daniaty itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Tak terima dengan vonis tersebut, Olivia Nathania melalui pengacaranya Andy Maulia Siregar akan mengajukan banding.

"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kita ajukan upaya hukum banding," ujar kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kembalikan Uang Korban

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

Andy mengatakan Olivia Nathania telah mengembalikan uang kepada para korbannya. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis.

"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan. Berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," jelasnya.


Pertimbangan

Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan penerimaan CPNS. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun pidana penjara.


Meringankan

Putri Nia Daniati, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan, Selasa (1/8/2017). (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

 "Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.


Kasus

Putri Nia Daniati, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan, Selasa (1/8/2017). (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

Diketahui putri dari Nia Dhaniaty itu dilaporkan karena diduga melakulan penipuan  tes CPNS pada 23 September 2021. Dalam laporannya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya