Catat! ini Batas Waktu Lapor SPT Wajib Pajak 2022

Kapan batas waktu lapor SPT wajib pajak?

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2022, 21:00 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jatim - Setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan wajib membuat laporan tahunan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahunan. Dimana SPT merupakan laporan wajib pajak (WP) bagi setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan situs pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Selain itu, SPT juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 ditetapkan oleh pemerintah pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan usaha.

Adapun cara proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, secara e-filing.Sehingga, setiap wajib pajak tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak.

Wajib pajak dalam pelaporan SPT dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S. Cara pelaporan kedua kategori ini pun berbeda.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya