Seorang Napi Kasus Terorisme di Malang Bebas Setelah Dipenjara 5,5 Tahun

Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2022, 00:00 WIB
Ilustrasi penjara. (Sumber Pixabay/AlexVan)

Liputan6.com, Malang - Seorang narapidana kasus terorisme berinisial A bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, setelah menjalani hukuman selama 5,5 tahun.

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa A bebas setelah menjalani hukuman penuh sesuai vonis majelis hakim.

"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu yang dilansir dari Antara di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/03/2022).

Ia menyebut selama menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Malang, narapidana kasus terorisme bersikap baik dan tidak menimbulkan keributan. Dia juga sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal lapas.

"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati menambahkan bahwa selama menjalani masa hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Biayai Pendukung ISIS

Ia menjelaskan bahwa A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," ujarnya.

Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5 tahun penjara karena membiayai dua orang pendukung kelompok ISIS. A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya