Wamenkumham Sebut Hukuman Mati Sebagai Special Punishment

Hal itu disampaikan Wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman Ina Lepel.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Mar 2022, 05:08 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Graha Pengayoman Kemenkumham. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati merupakan "special punishment" atau hukuman spesial dan bukan hukuman utama.

"Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menerapkan pidana mati, namun dalam pelaksanaannya, hukuman mati merupakan special punishment," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Hal itu disampaikan Wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman Ina Lepel.

Ia mengatakan dalam wacana hak asasi manusia, penerapan hukuman mati di RUU KUHP menuai pro dan kontra. Hampir semua negara di kawasan Eropa termasuk Jerman menolak penerapan hukuman mati.

Mengenai masih adanya aturan pidana mati di Indonesia, khususnya dalam RUU KUHP, Wamenkumham memberikan penjelasan kepada Ina Lepel bahwa penerapan pidana mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.

"Artinya, apabila seorang terpidana berkelakuan baik dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," kata dia yang dikutip dari Antara.

Edward menjelaskan selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), narapidana diberikan pembinaan. Pembinaan yang diberikan tidak hanya berupa mental spiritual (pembinaan kemandirian), tetapi juga keterampilan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perilaku Baik Turunkan Hukuman

Sikap narapidana yang berkelakuan baik dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat.

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan saat ini ada sembilan warga negara Jerman ditempatkan di lapas dan rutan di Indonesia. Dua di antaranya sedang menunggu konfirmasi lanjutan proses pengajuan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Saya berharap pengajuan bebas bersyarat kedua warga Jerman tersebut dapat segera terealisasi," kata Ina Lepel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya